Kali ini saya akan membagikan sebuah uraian mengenai ilmu waris (faraidh), terutama membahas mengenaiunsur-unsur unity of sciences yang ada pada ilmu faraidh dan juga bagaimana sih implementasinya di Indonesia. Sebelum masuk ke dalam inti pembahasan kali ini, saya akan sedikit menguraikan tentang pengertian ilmu waris itu sendiri. Pengertian ilmu waris ini sebagai pengantar agar kita lebih mudah dalam memahami inti pembahasan kali ini.
1.
Pengertian Ilmu Faraidh
Al-Faraidh,
kata jama’ bagi al-fariidhoh artinya “bagian yang ditentukan kadarnya”. Faraidh
dalam arti mawarits, hukum waris-mewaris, dimaksud sebagai bagian, atau
ketentuan yang diperoleh oleh ahli waris menurut ketentuan syara’.
Dengan singkat
Ilmu Faraidh dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari
tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris. Definisi ini juga
berlaku bagi ilmu Mawarits, sebab ilmu mawarits, tidak lain adalah nama lain
bagi Ilmu Faraidh.
Adapun kata
al-mawarits, adalah jama’ dari kata mirots. Dan yang dimaksud dengan
al-mirotsu, demikian pula al-irtsu, wirsty, wirotsah, dan turots, yang
diartikan dengan al-murutsu, adalah harta peninggalan dari orang yang meninggal
untuk ahli warisnya. Orang yang meninggalkan harta tersebut dinamakan
al-muwarritsu, sedang ahli waris disebut dengan al-waritsu.
Sumber utama
dalam hukum Waris Islam adalah Al
Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11-12.
hukum waris islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang
berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk
setiap ahli waris.
Ilmu Faraidh
termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya,
paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri
yang menentukan takarannya. Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh
setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas,
karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian
besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka
yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk
berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris
tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata.
Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat
dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut.
Untuk mengetahui pengertian mengenai hukum waris selanjutnya kita akan coba
menilik beberapa pengertian mengenai hukum waris yang diberikan oleh para ahli,
sebagai berikut:
- Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.
- Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.
Secara umum
dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan
harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai
cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.
Selain beberapa
pengertian tersebut diatas, pengertian mengenai hukum waris juga dapat dilihat
dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam pasal 171 disebutkan
bahwa : “Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak
pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang
berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.”
2.
Unsur-unsur Unity of Sciences dalam Ilmu Faraidh
Ternyata dalam
membagikan warisan ada ketentuannya dalam dunia islam, dalam membagikan warisan
tidak hanya asal-asalan. Masalah harta pusaka biasanya menjadi sumber sengketa
dalam keluarga. Terutama apabila menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak
berhak. Dan setelah itu, apabila berhak, seberapa banyak hak itu. Untuk
membagikan warisan kita juga harus bisa menghitung, jadi kita harus mempelajari
ilmu matematika terlebih dahulu sebelum mempelajari ilmu faraidh.
Ilmu matematika
adalah ilmu yang penting dalam kehidupan ini, banyak sekali hal-hal yang
membutuhkan pengetahuan tentang angka dan hitungan. Kita haruslah mempelajari
ilmu matematika untuk diri kita sendiri, untuk kehidupan ini, dan juga untuk
memahami ilmu faraidh itu sendiri.
Sumber hukum
islam tentang waris antara lain adalah Al Qur’an, as sunnah, ijma’, dan
ijtihad. Selain mempelajari ilmu matematika untuk memahami ilmu faraidh ini,
berarti kita juga harus mempelajari Al Qur’an, as sunnah, ijma’ dan ijtihad
juga, karena ilmu faraidh itu sendiri berasal dari Al Qur’an. Untuk urusan
warisan tidak semuanya berjalan dengan lancar, ada juga beberapa kendalanya.
Apabila ahli
waris dalam keadaan hidup ketika si pewaris meninggal dunia, ia berhak
memperoleh harta pusaka. Yang menjadi sulit adalah apabila ia itu mafqud (orang
hilang atau tidak diketahui khabar beritanya), apakah itu hidup ataukah tidak.
Dalam hal ini perlu keputusan hakim, ia itu diputuskan masih hidup atau tidak.
Untuk masalah seperti ini, ilmu faraidh membutuhkan bantuan dari hakim. Dan
hakim itu sendiri harus mengerti tentang hukum.
Selain hal
tersebut, tentunya masih banyak lagi permasalahnan-permasalahan dalam pembagian
harta pusaka. Jadi kita juga harus menguasai ilmu-ilmu di dunia ini, karena
banyak sekali permasalahan yang ada dalam pembagian harta pusaka serta untuk
memecahkan permasalahan tersebut kita harus mempunyai banyak pengetahuan dalam
diri kita.
Jadi ilmu
faraidh ini merupakan penggabungan dari berbagai atau beragam ilmu yang ada di
dunia ini, ilmu-ilmu tersebut juga saling bekerja dalam memecahkan permasalahan
yang ada. Mereka saling berdialog satu sama lain demi menentukan atau
mendapatkan sesuatu yang baik untuk masa depan.
Dalam
mempelajari ilmu faraidh ini kita akan diantarkan untuk lebih mengenal atau
lebih dekat kepada Allah SWT, ilmu ini juga pasti sangatlah bermanfaat bagi
kita, bermanfaat bagi manusia, dan juga bermanfaat bagi alam. Karena Ilmu ini
sendiri berasal dari Al Qur’an yang merupakan kitab dari Allah untuk seluruh
umat manusia di muka bumi ini.
Selain itu ilmu
faraind juga mendorong dalam perkembangan ilmu baru, seperti pembahasan tentang
harta yang diberikan sebelum meninggal apakah disebut waris atau tidak. Hal
tersebut bukanlah disebut warisan melainkan hibah. Lalu bagaimana jika
seseorang memberikan sesuatu untuk orang lain sebagai balas budi atau atas
pertasi orang lain tersebut. Hal ini juga bukan dinamakan dengan warisan,
melainkan hadiah. Jadi ilmu faraidh juga mendorong perkembangan ilmu-ilmu baru.
Jika kita lihat
lebih dalam lagi ilmu faraind ini ternyata juga memanusiakan ilmu-ilmu
keislaman. Dapat dilihat bahwa bembagian warisan dalam dunia islam sangatlah
adil, karena kadar ketentuan warisan ini langsung Allah yang menentukan dalam
Al Qur’an. Tidak bisa dipungkiri bahwa itu sudah pasti benarnya. Ilmu ini turun
karena budaya lokal bangsa jahiliyah, sebelum islam datang, yang pada saat itu
warisan diberikan atas dasar nasab dan kekerabatan, dan itu hanya diberikan
kepada laki-laki saja, perempuan dan anak-anak tidak mendapatkannya.
Dari penghayatan
ilmu-ilmu modern yang semakin berkembang, dan manusia-manusia yang juga semakin
berkembang, akhirnya ilmu faraidh ini juga ikut berkembang. Awalnya yang hanya
terdapat di Al Qur’an, kini banyak sekali orang-orang yang membuat buku dan
membagikan pengetahuan ke internat tentang ilmu faraidh ini. Dengan menghayati
banyaknya ilmu-ilmu modern yang berkembang, ilmu-ilmu yang dibukukan. Maka ilmu
ini tidak mau kalah dan ikut berkembang.
3.
Penerapan atau Implementasi Ilmu Faraidh
Sebagian besar
masyarakat Indonesia adalah beragama islam. Meskipun mayoritas penduduk
Indonesia beragama islam, tidak semua masyarakat islam di indonesia menerapkan
hukum waris sesuai dengan ilmu faraidh. Hanya
masyarakat yang memegang teguh ajaran agama islam, maka dia akan terus
konsekuen dengan keyakinannya untuk membagikan harta warisan dengan cara-cara
islam (faraidh). Meskipun banyak anggapan bahwa ilmu faraidh itu adalah ilmu
yang sulit dan rumit. Akan tetapi tidak sedikit juga, masyarakat yang dikenal
keislamannya kuat. Pada akhirnya masih menggunakan cara-cara pelaksanaan
pembagian waris menurut kehendaknya masing-masing. seharusnya ilmu faraidh itu
harus dilaksanakan oleh semua orang yang mengaku dirinya muslim. Karena jika
tidak digunakan lama-lama hukum faraidh akan hilang. Karena ilmu pertama yang
akan dicabut sebelum kiamat adalah ilmu faraidh sebagai mana di terangkan hadis
:
Abdullah bin
Amr bin Al-Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan
(sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan, dan ilmu faraidh.” (HR Ibnu
Majah).
Sementara
kebanyakan orang muslim di Indonesia, tidak menerapkan hukum faraidh. Mereka mengetahui bahwa Allah itu adil akan
tetapi dalam pembagian harta waris menurut islam itu kurang adil, karena ukuran
adil menurut mereka adalah ketika semua
ahli waris diberikan bagian yang sama besar tanpa memandang kedudukan masing-masing
di dalam susunan ahli waris. Mereka menganggap itulah keadilan yang
sesungguhnya.
Selain itu
banyak juga yang memilih cara wasiat. Mereka menganggap itulah pembagian yang
benar tanpa mengindahkan aturan-atuan pembagian warisan menurut syariat Islam.
Karena merasa bahwa harta yang dimiliki merupakan hak mutlak yang diperoleh
dari hasil usaha dan jerih payahnya sendiri, banyak orang yang membagikan
hartanya sebagai warisan ketika mereka masih hidup kepada para ahli warisnya
dengan cara pembagian sendiri yang mereka anggap sudah adil.
Padahal dalam
islam sudah ditetapkan ilmu yang membahas tentang pembagian waris (faraid) dan
cara perhitungannya. Karena ilmu pertama yang akan dicabut sebelum kiamat
adalah ilmu faraidh dan apabila ilmu faraid itu benar-benar hilang maka akan
terjadi kekacauan dan banyak menimbulkan fitnah. Sebagaimana diterangkan dalam
sebuah hadits :
Ibnu Mas’ud
–radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku
adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan
fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian
warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan
(menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR Imam Ahmad,
At-Tirmidzi, dan Al-Hakim).
Demikian adalah uraian mengenai unsur-unsur unity of sciences dalam ilmu faraidh dan Implementasinya di Indonesia. Bagaimana tanggapan kalian mengenai pembahasan di atas? apakah masih ada yang mengganjal atau kurang sependapat? jika ada tanggapan dari kalian silahkan komentar di bawah. Dan semoga uraian mengenai ilmu waris di atas dapat bermanfaat bagi kita semua.
Demikian adalah uraian mengenai unsur-unsur unity of sciences dalam ilmu faraidh dan Implementasinya di Indonesia. Bagaimana tanggapan kalian mengenai pembahasan di atas? apakah masih ada yang mengganjal atau kurang sependapat? jika ada tanggapan dari kalian silahkan komentar di bawah. Dan semoga uraian mengenai ilmu waris di atas dapat bermanfaat bagi kita semua.