Kamis, 29 Juni 2017

Unsur-unsur Unity of Sciences dalam Ilmu Faraidh dan Implementasinya di Indonesia

Post oleh : Unknown | Rilis : Juni 29, 2017 | Series :
Kali ini saya akan membagikan sebuah uraian mengenai ilmu waris (faraidh), terutama membahas mengenaiunsur-unsur unity of sciences yang ada pada ilmu faraidh dan juga bagaimana sih implementasinya di Indonesia. Sebelum masuk ke dalam inti pembahasan kali ini, saya akan sedikit menguraikan tentang pengertian ilmu waris itu sendiri. Pengertian ilmu waris ini sebagai pengantar agar kita lebih mudah dalam memahami inti pembahasan kali ini.

Hasil gambar untuk ilmu faraidh


1.      Pengertian Ilmu Faraidh
Al-Faraidh, kata jama’ bagi al-fariidhoh artinya “bagian yang ditentukan kadarnya”. Faraidh dalam arti mawarits, hukum waris-mewaris, dimaksud sebagai bagian, atau ketentuan yang diperoleh oleh ahli waris menurut ketentuan syara’.
Dengan singkat Ilmu Faraidh dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris. Definisi ini juga berlaku bagi ilmu Mawarits, sebab ilmu mawarits, tidak lain adalah nama lain bagi Ilmu Faraidh.
Adapun kata al-mawarits, adalah jama’ dari kata mirots. Dan yang dimaksud dengan al-mirotsu, demikian pula al-irtsu, wirsty, wirotsah, dan turots, yang diartikan dengan al-murutsu, adalah harta peninggalan dari orang yang meninggal untuk ahli warisnya. Orang yang meninggalkan harta tersebut dinamakan al-muwarritsu, sedang ahli waris disebut dengan al-waritsu.
Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11-12. hukum waris islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya. Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut. Untuk mengetahui pengertian mengenai hukum waris selanjutnya kita akan coba menilik beberapa pengertian mengenai hukum waris yang diberikan oleh para ahli, sebagai berikut:

  • Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.
  • Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.

Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.
Selain beberapa pengertian tersebut diatas, pengertian mengenai hukum waris juga dapat dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam pasal 171 disebutkan bahwa : “Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.”

2.     Unsur-unsur Unity of Sciences dalam Ilmu Faraidh
Ternyata dalam membagikan warisan ada ketentuannya dalam dunia islam, dalam membagikan warisan tidak hanya asal-asalan. Masalah harta pusaka biasanya menjadi sumber sengketa dalam keluarga. Terutama apabila menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. Dan setelah itu, apabila berhak, seberapa banyak hak itu. Untuk membagikan warisan kita juga harus bisa menghitung, jadi kita harus mempelajari ilmu matematika terlebih dahulu sebelum mempelajari ilmu faraidh.
Ilmu matematika adalah ilmu yang penting dalam kehidupan ini, banyak sekali hal-hal yang membutuhkan pengetahuan tentang angka dan hitungan. Kita haruslah mempelajari ilmu matematika untuk diri kita sendiri, untuk kehidupan ini, dan juga untuk memahami ilmu faraidh itu sendiri.
Sumber hukum islam tentang waris antara lain adalah Al Qur’an, as sunnah, ijma’, dan ijtihad. Selain mempelajari ilmu matematika untuk memahami ilmu faraidh ini, berarti kita juga harus mempelajari Al Qur’an, as sunnah, ijma’ dan ijtihad juga, karena ilmu faraidh itu sendiri berasal dari Al Qur’an. Untuk urusan warisan tidak semuanya berjalan dengan lancar, ada juga beberapa kendalanya.
Apabila ahli waris dalam keadaan hidup ketika si pewaris meninggal dunia, ia berhak memperoleh harta pusaka. Yang menjadi sulit adalah apabila ia itu mafqud (orang hilang atau tidak diketahui khabar beritanya), apakah itu hidup ataukah tidak. Dalam hal ini perlu keputusan hakim, ia itu diputuskan masih hidup atau tidak. Untuk masalah seperti ini, ilmu faraidh membutuhkan bantuan dari hakim. Dan hakim itu sendiri harus mengerti tentang hukum.
Selain hal tersebut, tentunya masih banyak lagi permasalahnan-permasalahan dalam pembagian harta pusaka. Jadi kita juga harus menguasai ilmu-ilmu di dunia ini, karena banyak sekali permasalahan yang ada dalam pembagian harta pusaka serta untuk memecahkan permasalahan tersebut kita harus mempunyai banyak pengetahuan dalam diri kita.
Jadi ilmu faraidh ini merupakan penggabungan dari berbagai atau beragam ilmu yang ada di dunia ini, ilmu-ilmu tersebut juga saling bekerja dalam memecahkan permasalahan yang ada. Mereka saling berdialog satu sama lain demi menentukan atau mendapatkan sesuatu yang baik untuk masa depan.
Dalam mempelajari ilmu faraidh ini kita akan diantarkan untuk lebih mengenal atau lebih dekat kepada Allah SWT, ilmu ini juga pasti sangatlah bermanfaat bagi kita, bermanfaat bagi manusia, dan juga bermanfaat bagi alam. Karena Ilmu ini sendiri berasal dari Al Qur’an yang merupakan kitab dari Allah untuk seluruh umat manusia di muka bumi ini.
Selain itu ilmu faraind juga mendorong dalam perkembangan ilmu baru, seperti pembahasan tentang harta yang diberikan sebelum meninggal apakah disebut waris atau tidak. Hal tersebut bukanlah disebut warisan melainkan hibah. Lalu bagaimana jika seseorang memberikan sesuatu untuk orang lain sebagai balas budi atau atas pertasi orang lain tersebut. Hal ini juga bukan dinamakan dengan warisan, melainkan hadiah. Jadi ilmu faraidh juga mendorong perkembangan ilmu-ilmu baru.
Jika kita lihat lebih dalam lagi ilmu faraind ini ternyata juga memanusiakan ilmu-ilmu keislaman. Dapat dilihat bahwa bembagian warisan dalam dunia islam sangatlah adil, karena kadar ketentuan warisan ini langsung Allah yang menentukan dalam Al Qur’an. Tidak bisa dipungkiri bahwa itu sudah pasti benarnya. Ilmu ini turun karena budaya lokal bangsa jahiliyah, sebelum islam datang, yang pada saat itu warisan diberikan atas dasar nasab dan kekerabatan, dan itu hanya diberikan kepada laki-laki saja, perempuan dan anak-anak tidak mendapatkannya.
Dari penghayatan ilmu-ilmu modern yang semakin berkembang, dan manusia-manusia yang juga semakin berkembang, akhirnya ilmu faraidh ini juga ikut berkembang. Awalnya yang hanya terdapat di Al Qur’an, kini banyak sekali orang-orang yang membuat buku dan membagikan pengetahuan ke internat tentang ilmu faraidh ini. Dengan menghayati banyaknya ilmu-ilmu modern yang berkembang, ilmu-ilmu yang dibukukan. Maka ilmu ini tidak mau kalah dan ikut berkembang.

3.      Penerapan atau Implementasi Ilmu Faraidh
Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah beragama islam. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama islam, tidak semua masyarakat islam di indonesia menerapkan hukum waris sesuai dengan ilmu faraidh. Hanya  masyarakat yang memegang teguh ajaran agama islam, maka dia akan terus konsekuen dengan keyakinannya untuk membagikan harta warisan dengan cara-cara islam (faraidh). Meskipun banyak anggapan bahwa ilmu faraidh itu adalah ilmu yang sulit dan rumit. Akan tetapi tidak sedikit juga, masyarakat yang dikenal keislamannya kuat. Pada akhirnya masih menggunakan cara-cara pelaksanaan pembagian waris menurut kehendaknya masing-masing. seharusnya ilmu faraidh itu harus dilaksanakan oleh semua orang yang mengaku dirinya muslim. Karena jika tidak digunakan lama-lama hukum faraidh akan hilang. Karena ilmu pertama yang akan dicabut sebelum kiamat adalah ilmu faraidh sebagai mana di terangkan hadis :
Abdullah bin Amr bin Al-Ash –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dilaksanakan, dan ilmu faraidh.” (HR Ibnu Majah).
Sementara kebanyakan orang muslim di Indonesia, tidak menerapkan hukum faraidh.  Mereka mengetahui bahwa Allah itu adil akan tetapi dalam pembagian harta waris menurut islam itu kurang adil, karena ukuran adil menurut mereka adalah ketika  semua ahli waris diberikan bagian yang sama besar tanpa memandang kedudukan masing-masing di dalam susunan ahli waris. Mereka menganggap itulah keadilan yang sesungguhnya.
Selain itu banyak juga yang memilih cara wasiat. Mereka menganggap itulah pembagian yang benar tanpa mengindahkan aturan-atuan pembagian warisan menurut syariat Islam. Karena merasa bahwa harta yang dimiliki merupakan hak mutlak yang diperoleh dari hasil usaha dan jerih payahnya sendiri, banyak orang yang membagikan hartanya sebagai warisan ketika mereka masih hidup kepada para ahli warisnya dengan cara pembagian sendiri yang mereka anggap sudah adil.
Padahal dalam islam sudah ditetapkan ilmu yang membahas tentang pembagian waris (faraid) dan cara perhitungannya. Karena ilmu pertama yang akan dicabut sebelum kiamat adalah ilmu faraidh dan apabila ilmu faraid itu benar-benar hilang maka akan terjadi kekacauan dan banyak menimbulkan fitnah. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits :
Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim).

Demikian adalah uraian mengenai unsur-unsur unity of sciences dalam ilmu faraidh dan Implementasinya di Indonesia. Bagaimana tanggapan kalian mengenai pembahasan di atas? apakah masih ada yang mengganjal atau kurang sependapat? jika ada tanggapan dari kalian silahkan komentar di bawah. Dan semoga uraian mengenai ilmu waris di atas dapat bermanfaat bagi kita semua.

google+

linkedin