Review Buku Judul Buku : Pengantar Ilmu Fiqh Penulis : Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy Editor : H. Z. Fuad Hasbi Ash Shiddiqieqy Penerbit : PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA Cetakan : II, Juli 1999 Tebal : xvii + 242 halaman
Isi buku secara umum
Ilmu ushul fiqh ialah : “kaidah-kaidah yang dipergunakan mujtahid untuk menginstinbathkan hukum syar’i yang amali dari dalil-dalilnya yang tafsili”. Sedangkan Fiqh merupakan hukum syara’. Secara teoritis ilmu ushul fiqh lahir sebelum ilmu fiqh, sebab ushul fiqh alat untuk melahirkan fiqh. Dari fakta sejarah ushul fiqh lahir beriringan dengan fiqh dimana fiqh mulai dirumuskan oleh para sahabat setelah rasulullah wafat dan para sahabatpun melakukan ijtihad untuk melahirkan hukum, dan ushul fiqh adalah alat untuk berijtihad. Sedangkan dari segi penyusunan, ilmu fiqh lebih dahulu dari pada ushul fiqh.
Tujuan ushul fiqh ialah membuhur jalan untuk mengetahui hukum-hukum syari’at, mengetahui cara-cara menginstinbathkan hukum dari dalil agar terhindar dari kesalahan. Walaupun ada fuqaha yang mengumandangkan fatwa, bahwa pintu ijtihad telah ditutup sejak abad ke-4 Hijriah, namun kebutuhan kita kepada ilmu ini tetap besar, karena fatwa mereka bukanlah suatu fatwa yang harus diterima, lantaran tak berdalil. Fatwa itu timbul karena dikhawatiri orang yang tdak berhak berijthad akan turut berijtihad.
Ilmu fiqh menerangkan hukum amali dan diistinbathkan dari dalil-dalilnya yang tafsili. Ilmu ushul menerangkan jalan istinbath, menggariskan jalan yang harus ditempuh. Menerangkan martabat-martabat dalil dan keadaan-keadaan yang menimpai dalil. Ilmu ushul menerangkan bahwa masdar yang pertama ialah Al-Quran. Al-Quran itulah pokok pangkal segala dalil. Ilmu ushul menerangkan mana yang dhanni dan mana yang qath’i dari dalil-dalil itu. Dan menerangkan apa yang harus diambil di kala terjadi pertentangan antara dhahir-dhahir nash, menerangkan martabat-martabat khas di samping martabat-martabat amm, menetapkan orang-orang yang dapat ditaklifkan hukum, hal-hal yang dapat menerangkan syarat-syarat mujtahid dan menentukan orang-orang dan dianggap ahli istinbath.
Sumber-sumber fiqh islam ada yang diwahyukan dan ada yang tidak diwahyukan. Sumber-sumber yang diwahyukan yaitu Al-Quran dan As Sunnah. Ulama ushul menta’rifkan Al-Quran ialah lafadh yang diturunkan kepada Muhammad yang dinukilkan kepada kita dengan cara mutawatir yang dimulai dari surat Al-Fatihah yang disudahi dengan surat An Nas, yang dikumpulkan antara dua tepi musyaf yang Allah wahyukan kepada Rasul-Nya dengan lafadh dan makna untuk dihafal dan disampaikan kepada ummat sebagaimana yang Allah turunkan. As sunnah yang dikehendaki ialah segala yang dinukilkan dari Rasul SAW, adakala qauliyah, fi’liyah, ataupun taqririyah.
Sumber-sumber yang tidak diwahyukan seperi ijma’ dan ‘uruf. Ijma’ merupakan kebulatan pendapat para mujtahid dari ummat islam di suatu masa, sesudah berakhir zaman risalah terhadap sesuatu hukum syara’. ‘Uruf adalah Sesuatu yang telah dibiasakan dan diterima oleh tabiat yang sejahtera dan telah dibiasakan oleh penduduk suatu daerah, dengan syarat tiada menyalahi sesuatu syara’.
Ada juga sumber-sumber yang berdasarkan akal seperti qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, istishhab, dzari’ah. Qiyas ialah menghubungkan sesuatu urusan yang tak ada nashnya baik dari Al-Quran maupun Sunnah dengan yang dinashkan hukumnya karena bersekutu tentang illat yang karenannya disyariatkan hukum. Istihsan ialah berpaling pada sesuatu masalah dari seperti hukum yang telah diberikan padannya yang dikecualikan karena ada sesuatu dalil yang dipandang kuat. Mashlahah mursalah ialah tiap-tiap masalah yang tidak dikaitkan dengan syara’ yang menyebabkan kita menghargainya atau tidak menghargainya, padahal dalam menghargainya ada manfaat atau tertolak madlarat. Istishhab ialah hukum yang telah ada tetap berlaku baik di masa yang telah lalu dan terhadap apa yang ada. Dzari’ah ialah sesuatu yang menyampaikan kita kepada sesuatu yang dilarang yang mengandung kerusakan.
Istilah ijtihad, ittiba’, talfiq dan taqlid yang merupakan alat pada zaman sahabat rasulullah untuk melahirkan hukum dan ushul fiqh, yang dijelaskan dalam buku ini sehingga memudahkan kita dalam memahami ushul fiqh dimana istilah-istilah tersebut dipakai dalam perkembangan sejarah ushul fiqh.
Kelebihan dan kekurangan buku
Hasil dari review mengenai buku yang berjudul Pengantar Ilmu Fiqh yang ditulis oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy menurut saya baik. Kelebihan dari buku ini dilihat dari sampulnya cukup nyaman untuk dilihat dengan warnanya yang hijau dengan hiasan seperti daun, dan dilihat dari judul bukunya sudah jelas sekali apa yang akan dibahas dibuku tersebut.
Penggunaan istilah-istilah islam yang terkadang membuat pembaca bingung namun setelah membacanya buku ini memberikan sedikit penjelasan tentang istilah-istilah tersebut. Buku ini membahas tentang banyak hal tentang fiqh dan ushul fiqh yang akan menambah pengetahuan jika membacanya. Semua isinya terlihat rinci dalam daftar pustaka, sehingga memudahkan pembaca untuk mencari tema pembahasan. Di halaman akhir buku ini juga terdapat kamus tentang kata-kata dalam fiqh dan ushul fiqh yang membuat buku ini lebih terlihat menarik.
Namun buku ini tak luput dari kekurangan dimana catatan kaki terletak di akhir bab, sehingga kita akan kesulitan untuk menentukan bagian mana saja yang diambil dari buku referensinya. Gaya bahasa atau kata-kata dalam buku ini agak sulit untuk dipahami terutama untuk saya jika hanya dibaca sekilas saja, namun jika dibaca pelan-pelan buku ini dapat dipahami dengan mudah.
Kesimpulan
Buku Pengantar Ilmu fiqh yang ditulis oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy ini menurut saya baik dan bisa membantu seseorang untuk menambah pengetahuan serta dapat membantu untuk mempelajari tentang fiqh maupun ushul fiqh. Dalam buku ini diterangkan tentang pengertian ushul fiqh yaitu kaidah-kaidah yang dipergunakan mujtahid untuk menginstinbathkan hukum syar’i yang amali dari dalil-dalilnya yang tafsili. Bukan hanya pengertian ushul fiqh saja, sejarah dan istilah-istilahnya juga. Buku ini juga menerangkan tentang pengertian fiqh, sejarahnya, dll.
Halaman terakhir dalam buku ini terdapat kamus yang memudahkan kita untuk mencari kata-kata yang ingin kita ketahui, tampilannya juga menarik. Dalam daftar pustaka tertata dengan rinci halaman-halaman tema yang dibahas dalam tiap bab. Namun catatan kakinya terletak di akhir bab yang membuat kita sulit mencari bagian yang diambil dari buku lain. Kekurangan buku ini tak sebanyak dengan kelebihan buku ini. Walaupun telah dipaparkan kekurangan dan kelebihan buku ini, buku ini masih dikategorikan baik menurut review yang saya lakukan.